- Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek
terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang
berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
- Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai
sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan
tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
- Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana
adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta
berlaku di dalam dunia cyber;
- Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin
oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara
asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai
bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
- Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
- Keenam, tentang ketentuan hukum yang
memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari
nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip
keuangan atau akuntansi;
- Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Kamis, 15 November 2012
Komponen-komponen Cyberlaw
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar